Polda Metro Masih Selidiki Kasus Rizieq Shihab Terkait Phone SeX
Kini Polisi juga belum menetapkan adanya status tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah dalam tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam kasus ini ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, kita fokus ke Undang-undang Pornografi dulu, baru nanti ke Undang-undang ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, pada hari Rabu 8 februari 2017.
Argo menjelaskan, penyebar konten yang menjadi viral itu tersebut hanya dijerat dengan UU ITE, Namun, saat ini polisi tengah memburu siapa dalang dari dalam kasus ini hingga menjadi viral.
"Kita baru memeriksa saksi-saksi dan juga ahli untuk mengungkap kasus pornografi itu tersebut," katanya.
"Memang kita kenakan dengan Undang-undang Pornografi dulu siapa yang membuat, Kalau nggak ada yang buat nggak mungkin adanya gambar itu, Tetapi penyebar kita cari juga," pungkas Argo, seperti dilansir dari www.7nagapoker.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.