Senin, 19 Desember 2016

Janda 4 Anak Tipu Pengusaha Surabaya Rp 13 Miliar

Janda 4 Anak Tipu Pengusaha Surabaya Rp 13 Miliar

poker online terpercaya



Agen Judi Poker Online - Seperti yang di kabarkan,Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus janda cantik, Maya Vitasari (48), Wanita asal Jl Ancol Selatan Tanjung Priok Jakarta ini ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan yang nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Tersangka Maya merupakan janda yang beranak empat ini melakukan penipuan terhadap Kartika Kumalasari, seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Modus ini dilakukan oleh tersangka, yakni mengajak korban yang dikenalnya sejak pada tahun lalu itu, kerjasama investasi proyek pengadaan alat-alat pemadam kebakaran.

"Dalam kerja sama ini, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp 25 persen kepada sang korban, dan Korban akhirnya tertarik dan sepakat untuk bekerja sama," seperti yang dikatakan Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada hari Minggu (18/12/2016).

Begitu sepakat, lanjut Bayu, korban lalu menyetor uang kepada tersangka melalui transfer Bank BCA yang dilakukan pertama kalinya untuk proyek investasi itu tersebut pada bulan Januari 2016 senilai Rp 14,4 juta, Korban rutin mentransfer uang kepada tersangka hingga pada bulan September 2016.

"Jumlah transfer variatif, mulai dari terkecil Rp 14 juta hingga paling besar transfer senilai Rp 200 juta, Uang sebesar itu dipakai untuk usaha proyek pengadaan alat-alat pemadam kebakaran," terang Bayu.

Pada awal-awal kerja sama, tersangka selalu membayar keuntungan sebesar 25 persen kepada sang korban, Tetapi tersangka mulai bermasalah dan tidak membayar keuntungan mulai pada bulan Oktober 2016, padahal, korban sudah telanjur memberi modal kepada tersangka hingga sampai Rp 13 miliar.

Lantaran korban jengkel, dan korban pun akhirnya melaporkan penipuan tersangka kepada Satreskrim Polrestabes pada tanggal 8 Oktober 2016, seperti yang dilansir dari 7nagapoker.
Atas laporan itu tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap sang tersangka pada 15 Desember di Jl Tamansari Jakarta.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit Mobil Pajero, uang tunai Rp 100 juta, tujuh buku tabungan BCA, empat kartu ATM, seperangkat audio Karaoke, TV, dan beberapa bukti transfer lainnya.

Barang-barang itu diduga merupakan hasil dari aksi kejahatan sang tersangka.
Tersangka Maya Vitasari mengaku, kenal korban setelah dikenalkan oleh salah satu temannya pada bulan Januari 2015 silam. seperti yang di kutip dari Situs Poker Online Terpercaya Setelah itu, dirinya mengajak korban untuk menanamkan investasi di pengadaan alat-alat pemadam kebakaran.

"Tapi uang korban saya pakai untuk judi online, Beberapa kali saya menang dan saya membayar keuntungan kepada sang korban," Akui tersangka yang berstatus janda anak 4 itu tersebut.

Selain judi online, uang juga digunakan untuk membeli barang-barang mewah lainnya, termasuk membeli mobil pajero, yang kini di jadikan barang bukti lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.