Lincahnya Sang Kapten Perampokan Sebelum Tewas
Poker Online Terpercaya - Sang Kapten Perampokan Perumahan Pulomas, Ramlan Butarbutar sebelum tewas di tangan polisi setelah berupaya melawan petugas saat akan ditangkap, Dia menjadi incaran polisi karena merupakan pemimpin atau otak pidana dalam kasus perampokan dan juga pembunuhan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur.
Sebelum terlibat perampokan di Pulomas, Ramlan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa di Depok, Namun, Ramlan melarikan diri.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengungkap, bahwa Ramlan memang pernah diringkus oleh Aparat Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2015, Sewaktu itu, dia diduga menjadi bagian dari pelaku perampokan di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2, Kecamatan Tapos Depok.
"Ramlan diringkus bersama kedua temannya bersama Posman H Andi (40), Jhoni Sitorus (45). Kondisi Ramlan memang memprihatikan, ketika ditangkap Ramlan dipasang selang," kata Firdaus di Depok, pada hari Kamis 29/12/2016.
Domino Online - Firdaus menjelaskan, bahwa sang kapten, Ramlan menderita penyakit Ginjal yang sangat cukup serius, Melihat kondisinya yang sangat lemah, polisi pun mengajukan pembantaran terhadap tersangka Ramlan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam jangka waktu kurang lebih selama satu bulan.
"Kala itu kondisi Ramlan sangat sakit, Ketika itu dalam proses penahanan juga dalam kondisi sakit. Kita bantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," Kata Firdaus.
Dengan seiring berjalannya waktu, Rupanya, Ramlan harus mendapatkan perawatan medis secara khusus, Sehingga dirujuklah ke RS Cipto Mangunkusumo, Dalam proses pengobatan tersebut, penahanan Ramlan ditangguhkan dan diminta untuk wajib lapor seminggu dua kali yaitu pada hari Senin dan juga Kamis. Penanguhan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2015.
"Harus di rawat jalan ke RSCM. Di sana Gak ada kamar kusus tahanan, Jadi harus intens berobat. Makanya ditangguhkan dengan wajib lapor," ujar Firdaus, seperti dilansir dari www.7nagapoker.com
Situs Poker Online - Namun, yang terjadi Ramlan Butarbutar justru tidak melakukan wajib lapor. Polisi langsung menetapkan Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sejak pada tanggal 25 Oktober 2015 atau sepekan kemudian, setelah dua hari tidak melakukan wajib lapor, kami terbitkan DPO. Artinya kabur saat perawatan jalan," Kata Firdaus.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.