Lagi Lagi FPI ! Kaporli Dipanggil, Jokowi Marah Besar . . .!
Poker Online - Presiden Joko Widodo memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian terkait adanya kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri yang menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar cara bertindak di lapangan, pemanggilan itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (19/12/2016) sore.
"Presiden RI memanggil Kapolri dalam rangka itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin sore.
7nagapoker - Presiden Jokowi, lanjut Pramono, ingin agar kasatwil tetap berpegang teguh pada hukum yang positif yang berlaku di Indonesia terkait penerapan suatu kebijakan, bukan bersandar pada fatwa MUI.
Pramono menyayangkan kebijakan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo yang menjadikan fatwa MUI sebagai dasar kebijakan. Menurut Pramono, hal itu tentunya berlebihan, dan Arahan itu, menurut Pramono, bukan hanya ditujukan kepada Kapolri semata.
Pada Senin pagi, Presiden sempat memanggil sejumlah perwira tinggi Polri bintang satu dan juga bintang dua terkait instruksi itu.
"Hukum positif kita itu ada UU, PP, Perpres, Kepmen, dan seterusnya, termasuk Keputusan Kapolri sendiri, Sehingga, itu menjadi pegangan," Tegas Pramono.
Kapolri sebelumnya mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa MUI, seperti di lansir dari Situs poker online terpercaya
"Saya sudah tegur dengan keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan juga kepada Polres Kulon Progo Yogyakarta, Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di dalam Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, pada hari Senin (19/12/2016).
Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah,
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, tapi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan, Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.