Tersebar Foto Ridho Rhoma Saat Ditangkap Polisi
Ridho Rhoma telah ditangkap oleh polisi dengan terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 0,7 gram, beredarnya foto anak sang raja dangdut itu tersebut yang mengenakan baju tahanan narkoba.
Situs Poker Online - Dari foto yang diterima pada hari minggu 26 Maret 2017, terlihat Ridho mengenakan kemeja berwarna dominan hijau dan bergaris merah, pada bagian dada sebelah kiri, terdapat adanya tulisan 'Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 25', ridho terlihat memakai celana jeans berwarna biru gelap.
Pada foto yang beredar itu, Ridho juga terlihat mengenakan topi yang berwarna hitam polos, dan dia juga memakai penutup muka yang berwarna hitam, tetapi wajahnya tidak terlihat dalam foto tersebut karena terlihat sedang menunduk, dia didampingi oleh seorang petugas Polres Jakarta Barat berpakaian hitam.
Selain menunduk kebawah, tangan Ridho tampaknya diborgol oleh petugas polres. Sebab kedua tangannya terlihat berada di balik badannya.
Kemudian di foto lainnya yang beredar, terlihat masker yang menutupi wajah Ridho sudah terlepas, dan dia juga tampak tidak mengenakan topi hitamnya lagi, tetapi dia masih memakai kemeja yang sama, yaitu kemeja 'Tanahan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat'.
Poker Online Terpercaya - Ridho Rhoma sendiri diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi di dalam sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta barat, pada hari sabtu 25 maret 2017 dini hari, dan Ridho kooperatif saat polisi mengamankannya dini hari.
"Tidak ada perlawanan sama sekali saat penangkapannya," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Roycke Langie.
Pada saat penangkapan, Ridho hendak berjalan menuju ke mobil, Polisi pun langsung bergegas melakukan upaya penegakan hukum dengan mengamankan anak pedangdut Rhoma Irama itu, dan Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu buah bong, dan juga sebuah tutup botol
Atas kasus ini, dia dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan juga pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit selama 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati, demikian dilansir dari www.7nagapoker.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.