Bukan Cuman FPI, Komisi III DPR Juga Ingin Kapolda Jabar Dicopot
"Ya itu harus diberhentikan kapoldanya, Ya gimana Kapolda membina," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 januari 2017.
Benny menduga ada permintaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Anton Charliyan membina GMBI, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan terkait adanya masalah ini.
"Tapi harus ditanya, jangan-jangan ada permintaan Kapolri, masa membina, dan Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan tentang masalah ini," tegasnya.
Poker Online Terpercaya - Anggota polisi aktif diberikan wewenang untuk melakukan pengamanan, bukan memimpin ormas atau bergabung dengan partai politik, Oleh sebab itu, Benny mendesak Kapolri untuk memberhentikan Kapolda Jabar jika masih memimpin GMBI.
"Polisi itu menggunakan kewenangan yang diberi oleh UU, dia tidak boleh jadi pimpinan ormas, tidak boleh jadi parpol, Apalagi kalau ormas itu jadi underbownya parpol tertentu, Kami minta kapolri lakukan tindakan yang tegas," tegasnya di wawancarai.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui bahwa dirinya merupakan Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dan Adapun tujuan Anton agar para anggota GMBI mempunyai sikap lebih beradab.
"Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," kata Anton di Bandung, pada hari Jumat tanggal 13 januari 2017.
Domino Online - Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, anggota Polri diperbolehkan untuk menjadi pembina dari perkumpulan organisasi masyarakat, Hal ini menyusul pengakuan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang mengaku ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
"Pimpinan pembina atau juga ketua perkumpulan anggota kepolisian boleh, dari pangkat terendah, sampai dengan pangkat tertinggi, Babinkamtibmas kami Polri, itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan, enggak ada masalah," kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu lalu 14 januari 2017.
Meskipun tidak dilarang, Rikwanto menegaskan setiap anggota Polri harus memisahkan tugas kepolisian dan juga tugas sebagai pembina ormas, Polri pun tidak segan-segan menindak tegas anggota ormas jika kedapatan melanggar hukum.
"Pisahkan antara pembina perkumpulan-perkumpulan dengan masalah hukum, Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa dan berbuat apa, Kalau memang itu melanggar pidana, ya kita proses secara pidana," Kata Rikwanto, seperti dilansir dari www.7nagapoker.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.