Selasa, 17 Januari 2017

Misteri Dibalik Pemerkosaan Anak Tertangga Di Depan Istri

Misteri Dibalik Pemerkosaan Anak Tertangga Di Depan Istri

poker online terpercaya

Poker Online Terpercaya - Setelah beberapa hari buron, jajaran Polres Bungo, Provinsi Jambi akhirnya menangkap Januri alias Toni (43thn), Toni diburu oleh polisi lantaran menculik dan memerkosa gadis yang berusia 15 tahun yang juga adalah tetangganya sendiri.

Kasus itu bermula saat korban berinisial RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dilaporkan hilang pada tanggal 3 Januari 2017, dan Ternyata, RS diculik oleh Toni dan istrinya, Robina yang sudah terlebih lebih dulu ditangkap.

Dari pengakuan RS, Toni tidak hanya menculik saja tetapi juga menganiaya dan juga sekaligus memperkosanya, dan Ironisnya, kejadian itu berlangsung di depan istri Toni, Robina yang juga tetangga RS.

Domino Online - Dari Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M mengatakan bahwa dugaan awal dari pasangan suami istri Toni dan Robina nekat menculik anak tetangganya adalah karena sakit hati, namun saat diperiksa, Toni justru mengatakan alasan yang mengagetkan di balik aksi kejinya itu tersebut.

"Dia (Toni 43thn) mengaku harus meniduri sebanyak 32 perawan jika ingin ilmu hitam yang dituntutnya matang," kata Afrito di Muara bungo, ibu kota Kabupaten Bungo, pada hari Selasa sore, 17 Januari 2017.

Namun, sebelum syarat ilmunya untuk pesugihan terpenuhi, Toni keburu di tangkap polisi, dan RS yang juga tetangga Toni diketahui adalah korban yang ke-17.

"Ini sedang di dalami siapa-siapa saja korban lainnya, Apakah benar ini semua adalah untuk ilmu hitam," kata Afrito.

Situs Poker Online - Afrito menambahkan, Toni ditangkap saat berada di rumah majikannya di Desa Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Si penjahat seksual itu terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat akan ditangkap oleh petugas.

Kini, Toni dan jugas istrinya Robina harus mendekam di sel tahanan Polres Bungo untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, dan juga Tersangka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, demikian dilansir dari www.7nagapoker.com

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.