Kamis, 12 Januari 2017

Orang Asing Boleh Beli Pulau di RI Dengan Syaratnya

Orang Asing Boleh Beli Pulau di RI Dengan Syaratnya

poker online terpercaya

Poker Online Terpercaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan pihak asing atau orang-orang kaya yang ingin menguasai pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tapi bukan memiliki, dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit dan mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur, disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," tegas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, pada hari rabu 11/1/2017.

Dia menegaskan, ada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) menyebut, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan juga digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat
c. harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar (ha) dikuasai 100 persen itu tidak benar, Maksimal 70 persen penguasannya, dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," terang Sofyan.

Situs Poker Online - Dia mencontohkan, Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura nyaris tenggelam akibat pengerukan pasir dan dijual untuk kepentingan reklamasi, Akhirnya pemerintah turun tangan mereklamasi kembali pulau tersebut, dan beruntung selamat atau tidak jadi tenggelamnya pulau tersebut.

"Kalau pulau di perbatasan hilang, maka batas laut kita dengan negara lain akan terganggu, Jadi ini pentingnya ada area publik dan juga kawasan lindung di setiap pulau," jelasnya.

Lebih jauh kata Sofyan, penjualan pulau-pulau yang marak di situs online bukanlah penjualan yang sesungguhnya, Kepemilikan akan tetap oleh negara.

"Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik, tapi tanahnya bisa dikelola, Bisa izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, dan izin hak pakai, Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah milik mereka," tandasnya, seperti dilansir dari www.7nagapoker.com


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.