Selasa, 24 Januari 2017

Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun Antasari Azhar

Jokowi Kurangi Hukuman 6 Tahun Antasari Azhar

poker online terpercaya

Situs Poker Online - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Antasari Azhar, Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, membenarkan hal itu tersebut.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata Boyamin Rabu 25 januari 2017.

Untuk memastikan adanya informasi ini, Boyamin akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi itu tersebut.

Domino Online - Kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya kini belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi surat grasi itu," kata Boyamin.

Antasari divonis selama 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan telah terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, tapi ia tetap dihukum.

Antasari Azhar ditahan sejak pada bulan Mei tahun 2009 silam, dan Dia meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada hari Kamis, 10 November 2016, demikian dilansir dari www.7nagapoker.com

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.