Polisi Tangkap Tersangka Pembawa Bendera Merah Putih Yang Dicoret
NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada hari Kamis 19 Januari malam, dan Polisi juga menyita bendera Merah Putih yang bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan bahwa selain ditahan, pihaknya sudah menetapkan NF sebagai tersangka bendera merah putih yang telah dicoret. "Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, pada hari Sabtu 21 januari 2017.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 66 jucto Pasal 24 KUHP, subsider Pasar 67 KUHP Undang-Undang No 24 Tahun 2009," tambah Argo dan ketika Saat ditanya apakah NF merupakan anggota FPI, ia mengaku, sekadar simpatisan "(NF) Merupakan simpatisan (FPI)," Kata Argo.
Poker Online Terpercaya - Pasal 66 KUHP tersebut berbunyi, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Sedangkan Pasal 67 berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e."
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum pada tanggal 19 Januari 2017.
Domino Online - Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP. dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.
Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum, dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan juga lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang kini beredar melalui media sosial, demikian dilansir dari www.7nagapoker.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.