Tidak Terangsang Dengan Istri, Kakek Cabuli 4 Bocah
Korban pertama, TM (11thn), yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menerima laporan ibu korban pada 13 Januari 2017, yang langsung ditindak lanjuti oleh kepolisian dengan menangkap Abbas. Dalam laporannya, korban yang sehariannya murid mengaji di masjid, diduga dicabuli di gudang bangunan masjid.
Di lokasi masjid, memang sedang berlangsung proses renovasi, dan Perbuatan bejat sang kakek kepada korban TM, pada tanggal 11 Januari 2017 lalu, dia lakukan setelah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sebelumnya, korban dicabuli sekira 2 tahun silam, juga di tempat yang sama.
"Jadi tersangka dipergoki oleh tukang bangunan sedang berbuat cabul di dalam gudang, dengan tidak mengenakan celana," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada wartawan di Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara, pada hari Selasa 17 januari 2017.
Domino Online - Perbuatan sang pelaku yang sudah berusia senja itu, menjadi perbincangan oleh warga setempat, sepanjang hari kemarin, 3 anak lainnya, didampingi orang tua mereka, melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, dan juga melakukan visum, dari hasil visum, akhirnya memperkuat dugaan 3 anak lain menjadi korban kejahatan seksual kakek Abbas.
"Semuanya ada 4 laporan yang kita terima, kesemuanya korbannya anak-anak di bawah umur, dan Tidak menutup kemungkinan, ada korban-korban yang lainnya," terang Purwanto.
Sementara tersangka Muhammad Abbas, saat ditanya wartawan, Abbas mengakui perbuatannya dia lakukan kepada anak-anak yang masih berusia belia itu. "Saya tidak terangsang dengan istri saya, tapi saya terangsang melihat anak-anak itu," kata Purwanto.
Abbas yang kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman selam 15 tahun penjara, seperti dilansir dari www.7nagapoker.com
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.